Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan mutasi jabatan.
(3) Subbagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
