Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perbendaharaan, administrasi barang milik negara dan akuntansi.
Koreksi Anda
