Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Pusat Survei Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi;
b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, pemetaan sistematik dan tematik, perekayasaan, pemodelan geologi, geofisika dan geokimia, serta pengelolaan dan pelayanan sarana prasarana teknik, dan informasi di bidang survei geologi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang survei geologi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Survei Geologi.
Koreksi Anda
