Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai; b. Subbagian Program Pengembangan Karir Pegawai; dan c. Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai.
Koreksi Anda