Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Program Pengembangan Karir Pegawai; dan
c. Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai.
Koreksi Anda
