Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Laporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum;
d. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
