Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum.
Koreksi Anda
