Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan keprotokolan Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan penatausahaan perjalanan Pimpinan.
Koreksi Anda