Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan keprotokolan Sekretariat Jenderal; dan
c. pelaksanaan penatausahaan perjalanan Pimpinan.
Koreksi Anda
