Koreksi Pasal 456
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
