Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 915

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; b. pelaksanaan administrasi rumah tangga, kearsipan dan kepegawaian; dan c. pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 915 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id