Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan Sekretariat Jenderal;
b. Subbagian Perbendaharaan Unit Utama; dan
c. Subbagian Administrasi Pelaksanaan Perbendaharaan.
Koreksi Anda
