Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 947

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK); b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah; dan c. Museum Geologi. (2) Kedudukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan susunan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai keterkaitan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 947 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id