Koreksi Pasal 947
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK);
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah; dan
c. Museum Geologi.
(2) Kedudukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan susunan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai keterkaitan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
