Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Usaha Penunjang Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hulu minyak dan gas bumi. (2) Seksi Usaha Penunjang Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang usaha penunjang hilir minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 220 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id