Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Kajian Strategis mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi energi dan mineral, serta penyiapan usulan Rencana Umum Energi Nasional.
Koreksi Anda
