Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium, serta manajemen mutu laboratorium.
(2) Subbidang Sarana Penyelidikan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan sarana penyelidikan, serta manajemen mutu sarana penyelidikan.
Koreksi Anda
