Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 678

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium, serta manajemen mutu laboratorium. (2) Subbidang Sarana Penyelidikan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan sarana penyelidikan, serta manajemen mutu sarana penyelidikan.
Koreksi Anda