Koreksi Pasal 836
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
