Koreksi Pasal 920
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Negara Minyak dan Gas Bumi;
dan
b. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Negara Energi, Mineral, Batubara, dan Unit Utama.
Koreksi Anda
