Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 704

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan, kesekretariatan, persuratan dinas, kearsipan, urusan rumah tangga serta keprotokolan; b. penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 704 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id