Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 907

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kajian Strategis Energi mempunyai tugas melakukan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi energi, serta penyiapan usulan Rencana Umum Energi Nasional. (2) Subbidang Kajian Strategis Mineral mempunyai tugas melakukan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 907 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id