Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kajian Strategis Energi mempunyai tugas melakukan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi energi, serta penyiapan usulan Rencana Umum Energi Nasional.
(2) Subbidang Kajian Strategis Mineral mempunyai tugas melakukan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi mineral.
Koreksi Anda
