Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Umum; b. Bagian Program dan Anggaran; c. Bagian Analisis dan Evaluasi; d. Bagian Kerja Sama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda