Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Program dan Anggaran;
c. Bagian Analisis dan Evaluasi;
d. Bagian Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
