Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan teknologi di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
