Koreksi Pasal 737
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pengelolaan sarana teknis dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda
