Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Bilateral dan Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi; dan b. Seksi Kerja Sama Multilateral dan Regional Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda