Koreksi Pasal 388
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Usaha Batubara;
b. Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Batubara;
c. Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara;
d. Subdirektorat Bimbingan Usaha Batubara;
e. Subdirektorat Hubungan Komersial Batubara; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
