Koreksi Pasal 780
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Afiliasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pengkajian, survei dan pemetaan serta pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang geologi kelautan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
