Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 686

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 686 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id