Koreksi Pasal 686
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
