Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 948

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I s.d. XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 948 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id