Koreksi Pasal 411
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara;
b. Subdirektorat Pengawasan Teknik Mineral dan Batubara;
c. Subdirektorat Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
d. Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara;
e. Subdirektorat Konservasi Mineral dan Batubara; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
