Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 411

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara; b. Subdirektorat Pengawasan Teknik Mineral dan Batubara; c. Subdirektorat Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; d. Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara; e. Subdirektorat Konservasi Mineral dan Batubara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 411 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id