Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi.
(2) Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan teknologi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda
