Koreksi Pasal 914
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, kearsipan, dan pengelolaan data dan informasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
