Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 404

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Anggaran Biaya Usaha Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan anggaran biaya usaha batubara. (2) Seksi Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan pengelolaan barang operasi usaha batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 404 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id