Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerja sama;
b. penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan;
c. penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan; dan
e. pengelolaan kerja sama.
Koreksi Anda
