Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan kerja sama; b. penyusunan rencana umum, bahan sidang serta rapat koordinasi Pimpinan; c. penyusunan program dan anggaran; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan; dan e. pengelolaan kerja sama.
Koreksi Anda