Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral;
b. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional; dan
c. penyiapan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
