Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral; b. penyiapan pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup multilateral dan regional; dan c. penyiapan pengelolaan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id