Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
b. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan; dan
d. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
