Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; b. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan; c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan; dan d. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 226 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id