Koreksi Pasal 638
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi dan tsunami; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis dan pelaksanaan pemantauan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gerakan tanah.
Koreksi Anda
