Koreksi Pasal 900
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengolahan dan penyajian data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
