Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 900

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengolahan dan penyajian data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 900 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id