Koreksi Pasal 833
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
