Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 691, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, serta rencana, program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan administrasi kerja sama, pengetahuan dan inovasi, situs, sistem dan pelayanan informasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan evaluasi kinerja, laporan, akuntabilitas kinerja dan pemantauan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian, serta survei dan pemetaan bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
