Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
