Koreksi Pasal 755
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria di bidang mineral dan batubara.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta standar, pedoman, kriteria dan survei di bidang mineral dan batubara.
Koreksi Anda
