Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 934

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 934 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id