Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
