Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 519

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program pemanfaatan, pengaturan dan pengawasan efisiensi, tekno ekonomi energi, penerapan teknologi energi bersih dan efisiensi energi, bimbingan teknis dan kerja sama konservasi energi;
Koreksi Anda