Koreksi Pasal 817
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
(2) Subbidang Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama dan pengelolaan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
