Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 175, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan, niaga minyak dan gas bumi, harga dan subsidi bahan bakar, serta niaga bahan bakar non minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 176 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id