Koreksi Pasal 910
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pembinaan secara administratif dan teknis fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
