Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan jabatan fungsional dan kinerja pegawai.
Koreksi Anda
