Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 894

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Keuangan; b. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 894 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id