Koreksi Pasal 894
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Keuangan;
b. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
