Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 853

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: c. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; dan d. penyiapan kerja sama, pengelolaan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara.
Koreksi Anda