Koreksi Pasal 839
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
