Koreksi Pasal 595
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta kinerja pegawai.
Koreksi Anda
