Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 861

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Standar dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga mineral dan batubara; dan b. pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara;
Koreksi Anda