Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Standar dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta pelayanan sertifikasi kompetensi tenaga mineral dan batubara; dan
b. pengelolaan dan pelayanan jasa sarana dan prasarana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara;
Koreksi Anda
